Kisruh Kepengurusan PPP Berlanjut
BELUM TERIMA Plt Ketua DPC PPP Prabumulih, Heri Gustiwan mengaku hingga saat ini belum menerima SK yang sah soal kepengurusan DPC PPP Prabumulih. -FOTO: DIAN/SUMEKS -
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kisruh kepengurusan DPC PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Kota Prabumulih terus berlanjut. Setelah munculnya kabar Ketua, Sekretaris serta Bendahara (KSB) dicopot dari jabatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP lantaran KSB DPC PPP tak patuh serta berbeda dukungan calon kepala daerah (cakada) walikota dan wakil walikota dengan pengurus wilayah dan pengurus pusat.
Baru-baru ini, Ketua DPC PPP Prabumulih yang dicopot, Jasman mengatakan, kepengurusannya telah melakukan gugatan ke Mahkamah Partai atas SK Plt Ketua DPC PPP Prabumulih lantaran dirinya mendukung Arlan-Franky di Pilkada Prabumulih 2024. Sementara, keputusan DPW PPP Sumsel hingga DPP PPP mengeluarkan rekomendasi dan dukungan ke Ngesti–Amin.
Pihaknya pun mengklaim, keputusan mahkamah partai memenangkan gugatan Jasman dan kepengurusannya. Sifatnya final dan mengikat serta secara otomatis membatalkan SK Plt DPC PPP Prabumulih. ‘’Dalam Pilkada Prabumulih tetap fokus hasil rapat DPC PPP dan PAC dan tetap mendukung Arlan-Franky,’’ ujarnya.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua DPC PPP Prabumulih, Heri Gustiwan didampingi Plt Bendahara Darwan Dahasyim mengatakan, mereka selaku pengurus DPC PPP Kota Prabumulih, yang ditunjuk dan disahkan DPP menghormati keputusan mahkamah partai. Namun, ada beberapa poin yang harus digarisbawahi dalam keputusan tersebut dengan memerintahkan pada termohon 1 pengurus Harian DPP PPP, untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai surat keputusan yakni SK DPP PPP nomor 1038/SK/DPP/C/1/2024 tanggal 9 Januari 2024.
BACA JUGA:Kisruh Kepengurusan PPP Prabumulih Berlanjut, Plt Ketua: Kita Tegak Lurus Perintah Partai
BACA JUGA:Pemenangan Pilkada 2024, PPP Sumsel Gelar Rapimwil Plus
Setelah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP, pihaknya mengatakan, jika sejauh ini belum ada salinan putusan yang disampaikan ke DPP maupun DPW dan DPC atas keputusan mahkamah partai. ‘’Sejauh ini DPP PPP belum menerbitkan atau mengembalikan SK terbaru untuk kepengurusan DPC PPP Kota Prabumulih," sebutnya.
Sampai hari ini, lanjutnya, SK yang sah merupakan kepengurusan secara legitimasi yang dikeluarkan DPP PPP ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen dan belum ada terbitnya atau dikembalikan SK kepengurusan yang lama dari DPP PPP. ‘’Saya himbau pada seluruh kader PPP kota Prabumulih sesuai dengan hasil Rapimwil di Aston Palembang untuk bersatu memenangkan pasangan nomor urut 3 yaitu pasangan Bergema (Ngesti-Mat Amin),’’ ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada kader PPP yang memakai atribut partai yang mengusung paslon lain kecuali nomor urut 3 maka pihaknya tidak bertanggung jawab. ‘’Jika masih ada yang berseberangan dengan amanat partai akan dikenakan sanksi oleh DPW ataupun DPP,’’ ujarnya.