https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lebih Setahun Laporan Mengendap, Oknum Penyidik Polsek Talang Kelapa Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

LAPOR. Tim kuasa hukum Sandi Panji (28) yang mengalami penganiayaan setahun lalu melaporkan oknum penyidik Polsek Talang Kelapa ke Yanduan Propam Polda Sumsel, kemarin (4/10).-foto: kemas/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lebih dari satu tahun dua bulan lamanya proses penyelidikan kasus penganiayaan dengan korban Sandi Fajri (28) satpam PT Sriwijaya Palm Oil (SPO) di Desa Gasing, Kelurahan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Banyuasin tak kunjung ada kejelasan.

Padahal, akibat tindak penganiayaan yang dilakukan oleh sejawat korban sesama satpam berinisial AD tersebut korban Sandi mengalami cacat permanen di pipi kanan akibat sabetan senjata tajam. 

Akibatnya ketidakjelasan laporan yang dilayangkannya tersebut korban melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm melaporkan salah seorang oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa berinisial Aipda JW ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, kemarin (4/10).

Laporan tim kuasa hukum korban tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan STTP/172-DIL/X/2024/Yanduan yang ditandatangani oleh Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumsel Iptu Erick Yuli Prasnoko.  

BACA JUGA:Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Mendalami Kasus Korupsi Pembangunan LRT

"Sampai saat ini terlapor masih melenggang bebas tidak pernah diperiksa apalagi ditindak. Tidak pernah ada juga laporan perkembangan penyelidikannya yang disampaikan kepada klien kami," ungkap Muhammad Yosi Agustian,SH,MH salah seorang tim kuasa hukum korban, kemarin (4/10).

Menurut Yosi, tindak kekerasan disertai penusukan yang dialami kliennya ini terjadi pada 20 Juli 2023 silam dipicu kesalahpahaman, saat itu korban bertemu dengan terlapor AD sesama petugas keamanan yang juga merupakan atasannya di PT SPO.

Korban menyerahkan sepeda motor kepada terlapor, namun lupa menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada terlapor, diduga terpancing emosinya saat itu terlapor mendekati korban dan tanpa basa-basi langsung mengeluarkan sebilah pisau dari balik saku celananya.

"Pisau tersebut langsung ditusukkan secara membabi buta ke tubuh dan muka korban. Akibatnya korban mengalami luka sabetan pisau di bagian pipi kanan dan dua tusukan di bagian ketiaknya," ungkap Yosi. 

Karena kejadiannya malam hari, saat itu tidak banyak yang mengetahui, terlapor yang melihat korban terkapar bersimbah darah langsung kabur meninggalkan TKP, korban baru ditemukan bersimbah darah setelah 15 menit kemudian oleh rekan sesama satpam PT SPO. 

BACA JUGA:Periksa 3 Saksi Lagi, Penyidik Dalami Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Penyidik Gali Keterangan dari Pembeli dan Pihak Terkait Kasus Penjualan Tanah Yayasan Batanghari 9

Melihat korban bersimbah darah rekan sejawat korbanpun langsung membawanya ke Puskesmas Gasing sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Banyuasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan