https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dosen Indonesia Makin Sejahtera! Inilah Aturan Penghasilan di Atas Upah Minimum

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Terkait Profesi dan Karier Dosen, Langkah Besar Menuju Otonomi Perguruan Tinggi-Foto: Dall E-

Dosen ASN kini dapat dipindahkan tanpa memerlukan surat keputusan lolos butuh, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Hal serupa berlaku bagi dosen non-ASN. Selain itu, aturan mengenai usia maksimum pengangkatan dosen dihapus, sehingga pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, dan pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Kode Etik Nasional Dosen dan Otonomi Perguruan Tinggi

Permendikbudristek 44/2024 juga menetapkan kode etik nasional dosen yang meliputi aspek integritas akademik, serta larangan terkait kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan akademik yang lebih nyaman dan kondusif bagi proses pengajaran.

Selain itu, regulasi baru ini memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan karier dosen, termasuk penetapan indikator kinerja dosen dan promosi ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor.

Dalam peraturan sebelumnya, hal ini merupakan kewenangan kementerian, namun kini telah dialihkan ke perguruan tinggi.

Sertifikasi Dosen dan Uji Kompetensi

Proses sertifikasi dosen kini dilakukan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen.

Perguruan tinggi yang memiliki kewenangan dapat tetap mengadakan tes atau proses lain untuk sertifikasi, namun tidak diwajibkan dalam aturan ini.

Dengan kebijakan ini, Kemendikbudristek berharap dapat memperkuat kualitas dan profesionalisme dosen di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan