https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dosen Indonesia Makin Sejahtera! Inilah Aturan Penghasilan di Atas Upah Minimum

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Terkait Profesi dan Karier Dosen, Langkah Besar Menuju Otonomi Perguruan Tinggi-Foto: Dall E-

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menyambut baik kebijakan ini yang dinilai relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dalam tata kelola profesi dosen dan pengaturan tunjangan, baik bagi dosen ASN maupun non-ASN.

"Fokus kami hingga akhir tahun 2024 adalah memastikan perguruan tinggi memahami regulasi ini. Pada semester pertama 2025, implementasi dan penyusunan SOP akan dimulai melalui aplikasi SISTER."

BACA JUGA:SK CPNS Dosen 2023: Distribusi oleh Kemendikbudristek dan BKN Berlanjut Hingga Juli 2024

BACA JUGA:SK CPNS Dosen 2023: Distribusi oleh Kemendikbudristek dan BKN Berlanjut Hingga Juli 2024

"Sosialisasi dan pendampingan akan dilakukan secara bertahap hingga kebijakan ini siap diimplementasikan penuh pada Agustus 2025," ungkap Tatang.

Reformasi Besar dalam Status dan Penghasilan Dosen

Dengan terbitnya Permendikbudristek 44/2024, status dosen yang sebelumnya terbagi dalam NIDN, NIDK, dan NUP kini disederhanakan menjadi hanya dua, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dan memiliki beban kerja minimal 12 SKS serta jabatan akademik.

BACA JUGA:Simak Pengumuman Seleksi Penerimaan Dosen PTNBH Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2024

BACA JUGA:Luar Biasa! Dosen UPGRIP Raih Penghargaan Academic Leader 2024 Tingkat LLDIKTI II

Sementara, dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu dengan beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga menggarisbawahi perlindungan ketenagakerjaan dosen, termasuk pengaturan mengenai gaji yang harus lebih tinggi dari kebutuhan hidup minimum.

Untuk dosen ASN, penghasilan mengikuti regulasi ASN, sementara untuk dosen non-ASN, gaji mengikuti ketentuan ketenagakerjaan.

Perguruan tinggi yang melanggar aturan gaji ini dapat dikenai sanksi. Dosen yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.

Aturan pemindahan dosen juga mengalami penyederhanaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan