TERUNGKAP, Inilah 4 Kecurangan Mahasiswa Penerima Beasiswa BPI yang Harus Diwaspadai, Jangan Ya Dek!
Mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) terancam kehilangan status beasiswa jika terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kuliah daring terlalu lama dan pemalsuan dokumen akademik! Foto: beasiswapendidikanindonesia--
Pemantauan Ketat Mahasiswa Penerima BPI
Temuan ini disampaikan dalam acara Sinkronisasi Data Penerima BPI 2021-2023 di Medan pada 26 September 2024. Ratna dan Mohammad Alipi dari Puslapdik menegaskan bahwa setiap progres mahasiswa penerima beasiswa selalu dipantau dengan teliti.
Jadi, jangan coba-coba melakukan kecurangan, ya!
Selain itu, Alipi juga mendorong perguruan tinggi untuk mempermudah pengisian Kartu Hasil Studi (KHS)agar pembayaran biaya pendidikan dan biaya hidup bisa lebih cepat.
Dengan begitu, layanan beasiswa bisa berjalan lebih lancar dan efisien.
BACA JUGA:Kementerian Agama Berangkatkan Mahasiswa Penerima Beasiswa ke Maroko
BACA JUGA:Kemenag Buka Kesempatan Beasiswa Non-Degree untuk Santri, Targetkan SDM Pesantren Unggul
"Kerjasama dan komunikasi yang intensif antara perguruan tinggi dan BPPT adalah kunci utama untuk meningkatkan kualitas layanan beasiswa ini," ujar Alipi dengan penuh semangat.
Jadi, bagi mahasiswa penerima BPI, jangan sampai melanggar aturan ya, karena dampaknya bisa sangat besar!