https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jadi 'Penguasa Daerah' Ini Sederet Tugas Seorang Kapolda

Pelantikan para Kapolda baru oleh Kapolri Jenderal Pol L Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Foto : mediapolri.com--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pelantikan sejumlah Kapolda oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini membawa perubahan signifikan di jajaran kepolisian, termasuk Kapolda Sumsel yang kini dijabat oleh Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH.

Ia menggantikan Komjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sebagai Kepala Kepolisian Daerah, Kapolda memegang posisi strategis dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri dalam pelaksanaan tugas kepolisian di daerah.

BACA JUGA:Waspada, Peredaran Narkotika Meningkat di Sungsang, Banyuasin

BACA JUGA:Kembangkan Soft Skill, Kiat Diberikan Amri Selaku Kepala Disdik

Berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh Kapolda:

1.    Memimpin Polda

    Kapolda bertugas memimpin Kepolisian Daerah (Polda) serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

2.    Koordinasi dengan Instansi Lain

    Kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan.

3.    Pengawasan dan Pembinaan

    Kapolda bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina seluruh personel kepolisian, memastikan kinerja yang optimal di setiap unit.

4.    Penegakan Hukum

    Penegakan hukum menjadi tanggung jawab utama Kapolda, mencakup penanganan berbagai kasus kriminal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan