Jadi 'Penguasa Daerah' Ini Sederet Tugas Seorang Kapolda
Pelantikan para Kapolda baru oleh Kapolri Jenderal Pol L Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Foto : mediapolri.com--
BACA JUGA:Revitalisasi PDAM Jadi Prioritas ROIS, Air Bersih 24 Jam untuk Semua Warga Lubuklinggau
Dalam struktur organisasi Polri, Polda berfungsi sebagai satuan pelaksana utama yang berada di bawah Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda) dan beberapa direktur yang mengelola berbagai bidang seperti reserse kriminal dan lalu lintas.
Pangkat dan Eselon
Jabatan Kapolda biasanya diisi oleh perwira tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), sedangkan Wakapolda biasanya berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
BACA JUGA:Wisuda Ke-90 UIN Raden Fatah Diikuti 1.198 Mahasiswa Resmi Menyandang Gelar Baru
BACA JUGA:Filter Kabin Mobil Kotor? Ini Dampaknya bagi Kesehatan dan AC Anda
Proses Pengangkatan dan Mutasi
Kapolda diangkat oleh Kapolri, dengan serah terima jabatan yang diadakan secara resmi. Pelantikan terbaru dilaksanakan pada 28 September 2024, di mana Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan tujuh Kapolda baru.
Kapolda memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat provinsi, menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
BACA JUGA:Simak 10 Tips Penting Agar Tetap Aman Menghadapi Awal Musim Hujan dan Angin Kencang!
BACA JUGA:Prioritas Kesehatan Mental di Tempat Kerja dalam Peringatan World Mental Health Day 2024
Beberapa peran utama Kapolda meliputi:
- Pemelihara Keamanan dan Ketertiban
Bertanggung jawab atas pencegahan dan penanggulangan kejahatan, pengelolaan lalu lintas, serta penanganan situasi darurat.