https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dinilai Wanprestasi Perdata Bukan Pidana, Minta Bebaskan Tersangka Tipu Gelap Senilai Rp9.5 M

DESAK.Tim kuasa hukum tersangka Aprizal selaku Direktur PT Dang Merdu Berjaya meminta pembebasan kliennya ang ditahan di Mapolda Sumsel, Jum’at (28/9). Foto : kemas/sumeks--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel hingga kini fokus pada penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli Asam Tinggi Sawit senilai Rp9,5 milyar yang telah menetapkan seorang tersangka, Aprizal selaku Direktur PT Dang Merdu Berjaya.

Penegasan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi,SH,MH, kemarin (29/9). 

BACA JUGA:Uang 1,9 Juta Raib dalam Penipuan Modus Misi Aplikasi Telegram

BACA JUGA:Rian Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Modus Deposit OVO

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Palembang ini menegaskan pihaknya on the track dalam menyidik perkara yang dilaporkan oleh Ibnu Hajar selaku Direktur PT Danu Agro Masindo ini.

“Penyidik hingga kini tengah bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dengan sangkaan terhadap tersangka melakukan tindak penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP,” ungkap Tri.

Untuk diketahui pada Jum'at (27/9) siang, Mapolda Sumsel kedatangan tim kuasa hukum dari tersangka Aprizal dan puluhan elemen masyarakat yang tergabung dalam DPW PSR Sumsel.

Kedatangan mereka meminta penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membebaskan seorang tersangka kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan bernama Aprizal yang merupakan Direktur PT Dang Merdu Berjaya. 

Sebelumnya, Aprizal dilaporkan oleh rekan bisnisnya sendiri, Ibni Hajar selaku Direktur PT Danu Agro Masindo atas sangkaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan perjanjian bisnis kontrak jual beli asam tinggi produk olahan kepala sawit dengan nilai kontrak sebesar Rp9,5 milyar.

"Harusnya sesuai dengan perjanjian kontrak yang ada kasus ini masuk ranah perdata karena terikat perjanjian kontrak kerjasama bisnis jika dilanggar itu wanprestasi.

Tapi, justru dilaporkan sebagai tindak pidana, yang tidak mengindahkan adanya pasal yang mengatur terkait perjanjian kontrak jual beli," sebut Sujaka Rizkiono,SH,MH selaku kuasa hukum tersangka Aprizal.

Menurut Sujaka, kasus yang membelit kliennya bermula dari adanya perjanjian kontrak jual beli asam tinggi antara perusahaan milik kliennya dengan perusahaan milik pelapor, kontrak perjanjian jual beli itu dilaksanakan di bulan Juni 2023 sebanyak 1.000 ton Asam Tinggi Sawit. 

Dalam perjalanannya, akibat terjadi kerusakan pada mesin boiler sehingga membuat kliennya belum bisa menyelesaikan pemesanan sebanyak 1.000 ton asam tinggi sesuai dengan perjanjian yang tertuang di dalam kontrak. 

Namun, dari jumlah itu baru terealisasi sebanyak 270 ton, artinya masih terdapat kekurangan sebanyak 730 ton lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan