https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dinilai Wanprestasi Perdata Bukan Pidana, Minta Bebaskan Tersangka Tipu Gelap Senilai Rp9.5 M

DESAK.Tim kuasa hukum tersangka Aprizal selaku Direktur PT Dang Merdu Berjaya meminta pembebasan kliennya ang ditahan di Mapolda Sumsel, Jum’at (28/9). Foto : kemas/sumeks--

BACA JUGA: Sidang Dakwaan Penipuan Umrah Rp840 Juta, JPU Sebut 2 Nama Artis, Penasihat Hukum Terdakwa Membantah

BACA JUGA:Penipuan atau Wanprestasi? Pengacara Suwito Winoto Tegaskan Kasus Kliennya Ranah Perdata, Ini Katanya!

"Di Pasal 11 perjanjian jual beli disebutkan jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Ataupun melalui upaya hukum gugatan perdata ke pengadilan, bukan justru dilaporkan pidana seperti ini," keluh Sujaka yang berharap penyidik untuk dapat membebaskan kliennya karena kasus ini ranahnya perdata bukan pidana.(kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan