Hukum Bunuh Diri dalam Islam, Berikut Penjelasan dari Empat Mazhab
Hukum Bunuh Diri dalam Islam: Semua Imam dari empat mazhab sepakat, bunuh diri adalah dosa besar yang dilarang. Dalam Surah An-Nisa, Allah SWT mengingatkan kita untuk tidak membunuh diri sendiri. Foto : klikdokter--
3. Mazhab Syafi’i: Imam Syafi’i menyatakan bahwa bunuh diri adalah haram dan termasuk dosa besar. Ia mengutip ayat-ayat Al-Qur’an serta hadits-hadits yang melarang tindakan tersebut, menekankan bahwa setiap ujian adalah cobaan dari Allah yang harus dihadapi dengan sabar dan doa.
BACA JUGA:Menuju Piala Asia 2025, Pertandingan Kunci bagi Timnas Indonesia
BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
4. Mazhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal juga menyatakan bahwa bunuh diri adalah dosa besar. Beliau mengajarkan bahwa hidup adalah amanah dari Allah dan tidak boleh disia-siakan.
Imam Ahmad menekankan pentingnya mencari dukungan ketika menghadapi kesulitan serta berpegang pada ajaran Islam.
Kesimpulannya, semua imam mazhab sepakat bahwa bunuh diri bukanlah solusi dan hanya akan membawa penderitaan lebih besar di akhirat.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kejari dan Bawaslu OKU Timur Jalin Kerjasama Hukum
Mereka mendorong umat Islam untuk selalu bersabar, berdoa, dan mencari bantuan saat menghadapi masalah.