https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jelang Pilkada 2024, Kejari dan Bawaslu OKU Timur Jalin Kerjasama Hukum

Menjelang Pilkada OKU Timur 2024, Kejari dan Bawaslu jalin kerjasama strategis untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan bebas sengketa hukum. Sinergi ini menjadi kunci sukses pemilu yang adil dan transparan. Foto:Kholid/Sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU Timur 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur memperkuat sinergi dengan menjalin kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor Kejari OKU Timur pada Kamis, 26 September 2024.

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, menjelaskan bahwa kerjasama ini mencakup berbagai aspek hukum, termasuk bantuan hukum, penegakan hukum, serta pertimbangan dan pelayanan hukum.

BACA JUGA:Mengenal Keris Bertuah, Legenda Pemanggil Harta Gaib yang Dipercaya

BACA JUGA:Pj Bupati Musi Banyuasin Raih Penghargaan di Anugerah Hari Statistik Nasional (HSN) 2024

"Ruang lingkupnya mencakup mitigasi dan non-mitigasi, terutama dalam mendukung pelaksanaan Pilkada," ujarnya pada hari yang sama.

Sebelum perjanjian ini terlaksana, Bawaslu OKU Timur telah terlebih dahulu mengajukan permohonan kerjasama.

"Tujuannya untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Bawaslu serta Kejari OKU Timur dalam menghadapi tantangan hukum selama Pilkada," tambahnya.

Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA:Benarkah Instagram Bakal Hapus Fitur Arsip, Simak Cara Amankan Data Agar Tidak Hilang

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Sumsel Pada Jumat 27 September 2024: 7 Daerah Diprediksi Hujan Lebat dan Petir, Waspada!

"Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar, tanpa hambatan dan sukses," katanya.

Kerjasama ini tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga mencakup pendampingan hukum serta pencegahan potensi sengketa, baik terkait hasil suara maupun aspek lain selama tahapan Pilkada.

"MoU ini akan memperkuat koordinasi antara Kejari dan Bawaslu, sehingga seluruh proses Pilkada 2024 dapat berlangsung tanpa penyimpangan hukum," tegas Sunarto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan