https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Tertipu Beli Motor via FB, Warga Palembang Ini Merugi Rp13 Juta

LAPOR: Korban Rendy Achol (38) saat melapor ke SKPT Polrestabes Palembang, kemarin (23/9). Foto : nanda/sumeks --

"BPKB sudah di tangan saya dan dimasuklan ke dalam tas, baru saya transfer uangnya, bahkan, menurut R untuk memastikan tidak ada upaya tipu menipu, dia kirimkan bukti transfer itu dan diperlihatkan kepad Ms,” ungkapnya.

Namun saat hendak membawa pulang motor yang sudah dibeli tersebut, dirinya sempat ditahan oleh Ms dengan alasan ingin ngajak santai dan ngobrol sebentar.

Usai selesai mengobrol singkat inilah, ketika dirinya akan pamit pulang dan membawa motor dia ditahan lagi oleh Ms. 

"Ia tahan saya saat mau bawa motor, katanya motornya jangan dibawa dulu karena R belum transfer uang ke dia (Ms)," ucap korban menirukan ucapan Ms kepada dirinya.

Akhirnya terjadi cekcok antara dirinya dan Ms dan korban pun pulang tanpa membawa motor yang sudah ia bayar tersebut, sembari menunggu iktikad baik dari R.

"Tapi Memang tidak ada iktikad baik dari R bahkan tadi pagi saya cek chat-nya, ternyata pesannya sudah ia tarik semua," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan jika Ms sampai saat ini masih terus mengirim pesan kepada dirinya bahkan mengaku jika dirinya juga menjadi korban dari R, tapi korban tak mudah untuk percaya.

“Sepertinya mereka berdua itu sudah bersekongkol, saya kesal karena sudah transfer uang tapi motor tak kunjung diserahkan ke saya,” akunya.

Korban pun berharap dengan laporan polisi yang telah dibuatnya tersebut, bisa segera diusut dan ditangkap pelakunya. "Saya juga berharap uang saya bisa kembali,"  pungkasnya.

BACA JUGA:Inilah Daftar Pinjol Legal Resmi yang Terdaftar di OJK, Wajib Baca Agar Tak Tertipu

BACA JUGA:Akun Marketplace Dibajak, Dikirim Tagihan Rp26,6 Juta dari Penelpon Mengaku Pihak Aplikasi Pinjol

Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut dengan ancaman pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau 372 KUHP mengenai penggelapan.

"Sudah kami terima, akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," pungkasnya. (nsw/kms).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan