https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Banding dalam Hukum Pidana, Berikut Syarat dan Mekanismenya

Banding adalah langkah hukum untuk meminta pengadilan tinggi meninjau kembali putusan yang dianggap tidak adil. Ingat, ajukan permohonan dalam 7 hari setelah putusan! Lindungi hakmu dengan memahami prosesnya! Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Banding merupakan salah satu upaya hukum penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui banding, terpidana atau jaksa penuntut umum dapat meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau ulang putusan pengadilan negeri yang dianggap tidak adil atau mengandung kesalahan.

Tujuan dari banding adalah untuk memastikan keadilan, terutama jika terdapat kesalahan dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim.

Untuk mengajukan banding, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Permohonan banding harus disampaikan dalam bentuk akta dan diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan diucapkan.

BACA JUGA:Kerjasama Kemen PPPA dan LPKA: Memperkuat Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Minta Proses Hukum Kasus Desa Taja Indah Diserahkan ke Polres

Jika permohonan diajukan melebihi tenggat waktu, hal itu tetap dapat diterima dengan syarat disertai surat keterangan dari panitera.

Jika pemohon diwakili oleh kuasa hukum, surat kuasa khusus dan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi berita acara sumpah dan kartu advokat juga harus dilengkapi.

Mekanisme pengajuan banding dimulai dengan penuntut umum atau terdakwa (atau kuasanya) yang mengajukan pernyataan banding kepada petugas PTSP dalam waktu 7 hari kalender setelah putusan diumumkan.

Jika hari ke-7 jatuh pada hari libur, tenggat waktu dihitung dari hari kerja pertama setelah libur.

BACA JUGA:Cemburu Buta, Mahasiswa Terancam Hukuman Setelah Aniaya Mantan Pacar

BACA JUGA:Nikah Siri Sah dalam Islam, Tapi Tak Diakui Hukum Negara. Berikut Penjelasannya

Jika pembanding tidak hadir secara langsung, hal tersebut dicatat oleh petugas Meja II dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.

Petugas Meja II kemudian membuat akta pernyataan banding yang ditandatangani oleh panitera, dan menyerahkan salinan akta kepada pembanding. Proses ini harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Pembanding berhak mengajukan memori banding dalam waktu 2 hari kerja setelah menyatakan banding, disertai dengan soft copy memori tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan