https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Banding dalam Hukum Pidana, Berikut Syarat dan Mekanismenya

Banding adalah langkah hukum untuk meminta pengadilan tinggi meninjau kembali putusan yang dianggap tidak adil. Ingat, ajukan permohonan dalam 7 hari setelah putusan! Lindungi hakmu dengan memahami prosesnya! Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

Bagi pembanding yang kurang memahami hukum, petugas PTSP dapat mengarahkan mereka untuk meminta bantuan advokat piket yang tersedia.

Setelah itu, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding sebelum masa inzage berakhir, juga dengan menyertakan soft copy.

BACA JUGA:Hukum Suami Memberi Uang kepada Orang Tua dan Keluarganya Tanpa Sepengetahuan Istri dalam Hukum Islam

BACA JUGA:Apakah Istri Boleh Mengambil Uang dari Dompet Suami Tanpa Izin? Simak Penjelasan Hukumnya

Memori dan kontra memori banding yang diajukan terlambat tetap dapat disampaikan ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri setempat.

Pembanding juga memiliki hak untuk mencabut permohonan banding selama belum ada putusan dari pengadilan tinggi.

Pencabutan harus dilakukan dengan surat resmi dan, jika diwakili kuasa hukum, melampirkan persetujuan tertulis dari terdakwa.

BACA JUGA:Penyidikan Sesuai Koridor Hukum, Kombes Sunarto: Polri Pelaksana UU yang Dibuat DPR dan Disahkan Pemerintah

BACA JUGA:Kasus di Palembang Bakal Jadi Pematik Revisi UU SPPA, Sahroni: Harus Ada Jeratan Hukum yang Setimpal

Akta pencabutan kemudian disiapkan oleh petugas Meja II dan dikirimkan ke pengadilan tinggi, dengan pemberitahuan putusan banding kepada pihak-pihak terkait dilakukan oleh jurusita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan