Penyidikan Sesuai Koridor Hukum, Kombes Sunarto: Polri Pelaksana UU yang Dibuat DPR dan Disahkan Pemerintah
Kombes Pol Sunarto SIK MM. -FOTO: Polda Sumsel-
SUMATERAEKSPRES.ID - KABID Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, penyidik yang menangani kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban AA (13), sudah sesuai koridor hukum yang berlaku. Menerapkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Polri itu pelaksana Undang-Undang yang dibuat oleh DPR, dan disahkan oleh pemerintah. Sebagai aparat penegak hukum, wajib hukumnya untuk patuh terhadap setiap undang-undang,” terang Sunarto kepada Sumatera Ekspres, Kamis, 12 September 2024.
Kata dia, tugas penyidik adalah membuat terang suatu perkara dengan melaksanakan serangkaian proses penyidikan sesuai aturan dan koridor hukumnya/ aturan hukum yang berlaku. “Sehingga perkara dapat ditangani secara tuntas oleh penyidik (berkasnya lengkap,P21),” ulasnya.
Penyidik menjerat keempat tersangka, dengan Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dilapiskan Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf E, jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang diasistensi Ditreskrimum Polda Sumsel, juga menerapkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, terkait penahanan tersangka. Dimana tersangka IS (16), sudah ditahan di rutan Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Perjelas Kasus Pembunuhan Pekerja Sawit, Polres OKUT Gelar Rekonstruksi
BACA JUGA:Netizen Geger, CCTV Masjid Rekam Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Matnur, Ini Ciri-Cirinya!
Sedangkan 3 tersangka lainnya, , MZ (13), NS (12), AS (12), dititipkan di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSR-ABH) Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). “Karena ketiganya masih berusia di bawah 14 tahun. UU yang mengatur demikian,” jelasnya.
Penyidik juga saat ini terus mengebut berkas perkaranya, untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Sebenarnya sudah jelas dalam update kasus perkara yang kami sampaikan Senin sore (9/9), langsung dari panti rehabilitasi tersebut,” terang lulusan Akpol 1992 itu.
Berbagai narasumber yang kompeten dan berkaitan, dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. "Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran," ucap Narto, sapaan akrabnya.
Sebagaimana Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan pihaknya mencermati kasus yang melibatkan para pelakunya anak bawah umur ini, proses hukumnya harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada.
Namun demikian, rambu-rambu tetap dipahami. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, bahwa penahanan untuk 3 pelaku ini tidak dilakukan di polres atau kepolisian. "Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan," jelasnya.
BACA JUGA:Viral! Polisi Nyamar Jadi Emak-Emak Tangkap Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus Pembunuhan di Kalidoni
BACA JUGA:Sanksi Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan. Diskors Hingga Proses Hukum Selesai