Penyidikan Sesuai Koridor Hukum, Kombes Sunarto: Polri Pelaksana UU yang Dibuat DPR dan Disahkan Pemerintah
Editor: Edi Sumeks
|
Kamis , 12 Sep 2024 - 21:40
Kombes Pol Sunarto SIK MM. -FOTO: Polda Sumsel-
Tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan. "Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun sudah putus sidang," jelasnya.