Beli Rokok di Warung Pakai Upal, Kepergok Patroli Polisi
Editor: Dede Sumeks
|
Senin , 16 Sep 2024 - 19:40
UPAL: Tersangka beserta barang bukti puluhan lembar uang palsu saat diamankan polisi. Foto: gite/sumeks --
Tersangka dikenakan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," pungkasnya. (way)