https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beli Rokok di Warung Pakai Upal, Kepergok Patroli Polisi

UPAL: Tersangka beserta barang bukti puluhan lembar uang palsu saat diamankan polisi. Foto: gite/sumeks --

Tersangka dikenakan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," pungkasnya. (way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan