https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lulus PPG Calon Guru Bisa Jadi PPPK, Ini Ketentuannya

Mulai tahun 2025, para calon guru yang ingin diangkat sebagai PPPK diwajibkan menjalani Program PPG sebagai tahap awal.-Foto: Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah merancang serangkaian kebijakan untuk memperbaiki sistem pengangkatan guru agar lebih efisien dan optimal.

Salah satu inisiatif utamanya adalah penyatuan antara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses rekrutmen guru serta memastikan setiap guru yang diangkat telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Perubahan Sistem Pengangkatan Guru

Mulai tahun 2025, Indonesia akan menerapkan perubahan besar dalam seleksi guru baru.

BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 2 Siap-Siap, Berikut Prosedur Lengkap Mendaftar UKPPG Yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu

Para calon guru yang ingin diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjalani Program PPG sebagai tahap awal.

Program ini akan berlangsung selama satu tahun dan mencakup pelatihan profesional untuk mempersiapkan calon guru menjadi ASN.

Selain itu, seleksi guru melalui PPG akan digabungkan dengan sistem PPPK.

Bagi mereka yang sudah memiliki sertifikasi pendidik, akan diberikan prioritas, namun tetap diwajibkan menjalani tes untuk memastikan mereka sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.

BACA JUGA:5 Penyebab Gagal UKPPPG, Nomor 4 Sepele Banget

BACA JUGA:Inilah Aturan Seragam PPPK Terbaru September 2024 Resmi dari Kemendagri

Skema Penggabungan PPG Calon Guru dan Seleksi PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan