Paripurna 91 DPRD Provinsi Sumsel Sepakati Laporan Hasil Penelitian Pansus
--
Terkait dengan mengenai Raperda PT Bank Sumselbabel Perseroda, diajukan sebagai tindak lanjut pasal 402 pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.
PT Bank Sumselbabel perlu dilakukan perubahan berbentuk hukum Bank BSB menjadi PT Bank Sumselbabel Perseroda. Sehingga dapat memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing dengan mengantisipasi perekonomian global.
Diharapkan juga dengan berubahnya bentuk hukum dapat menguatkan sinergi pemeritnah Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung.
Sementara itu, Pansus 5 melaporkan pembahasannya menetapan pembentukan peraturan daerah dalam paripurna ke-92. Dibacakan Toyib Rakembang, dijelaskan ada 4 Raperda yang diajukan legislative disetujui.
Adapun usulan ini dilakukan dengan OPD terkait. Dan masukan 4 rencana program sebagai Propem Bapemperda tahun 2024. Diman aada tiga usulan produk Raperda dari Legislatif dan 3 dari eksekutif.
Antara lain, Pelestarian nilai-nilai marga. Alur sungai dan perairan. Distribusi dan air irigasi. Serta program untuk para Lansia.
Sedangkan tiga Raperda dari eksekutif antara lain, Raperda APBD tahun 2024, Raperda APBD tahun 2025 dan Raperda tahun anggaran 2026. Pada paripurna ke-93 yakni menetapkan tiga rencana kerja kedepan yakni pada tahun 2025.
Sementara Paripurna ke-90, terkait Perda APBD tahun 2025. Dengan agenda laporan tentang APBD tahun 2025.
BACA JUGA:Tolak Revisi UU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Sambangi DPRD Sumsel
BACA JUGA:Protes PPDB ke DPRD Sumsel
Raperda ini sendiri Dibacakan Mgs Syaiful Padli. ST. MM., tujuan agar target dapat dicapai dalam pembangunan 2025. Juga dibacakan tentang beberapa saran untuk eksekutif.
Termasuk adanya permintaan kantor MUI meminta kepada gubernur minta hibahkan eks kantor PT SAI Sriwijya Agro Industri, untuk dijadikan kantor MUI. (Adv)