https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terdata Ada 52 Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok di OKU

TENAGA ASING: Sebanyak 52 tenaga kerja asing terdata di OKU salah satu lokasinya adalah PLTU Keban Agung.-FOTO: budiwan nfa-

Nilai retribusi yang dikenakan kepada pekerja asing ini sebesar 1.000 USD/orang/jabatan.

Tapi sejauh ini, kata dia, belum ada pekerja asing yang melakukan perpanjangan izin kerja tersebut di Kabupaten OKU.

Pengajuan awal izin tersebut melalui aplikasi TKA daerah Kementerian.go.id. Adanya Perda tersebut ke depan diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan pemasukan daerah. (bis/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan