Tak Pengaruhi Nilai UKPPPG, Ini Ketentuan Post Test yang Wajib Diketahui Peserta PPG tahap 2
Tak Pengaruhi Post Test, Ini Ketentuan UKPPPG yang Wajib Diketahui Peserta PPG tahap 2-Foto: Sumateraekspres.id-
Bagi yang belum berhasil, mereka dapat mengulang UKPPPG pada periode berikutnya, karena kelulusan ini merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Serdik.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 juga menetapkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, dengan rincian yang bervariasi sesuai dengan tingkat golongan.
Golongan I:
I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800