https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Pengaruhi Nilai UKPPPG, Ini Ketentuan Post Test yang Wajib Diketahui Peserta PPG tahap 2

Tak Pengaruhi Post Test, Ini Ketentuan UKPPPG yang Wajib Diketahui Peserta PPG tahap 2-Foto: Sumateraekspres.id-

Bagi yang belum berhasil, mereka dapat mengulang UKPPPG pada periode berikutnya, karena kelulusan ini merupakan syarat wajib untuk mendapatkan Serdik.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 juga menetapkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, dengan rincian yang bervariasi sesuai dengan tingkat golongan.

Golongan I:

I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan