Sejarah Organisasi Advokat di Indonesia: Perjalanan Panjang Penuh Drama dan Perpecahan
--
Era Reformasi dan Pembentukan Peradi
Memasuki era Reformasi, pada 2003, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dideklarasikan, dan pada tahun yang sama, UU Advokat No. 18 Tahun 2003 disahkan, yang mengatur bahwa organisasi advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri.
Sebagai tindak lanjut UU tersebut, delapan organisasi advokat yang ada, yakni Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, sepakat membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Pada 2004, terbentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang resmi diperkenalkan pada April 2005.
Perpecahan Kembali Terjadi
Meski Peradi diharapkan menjadi wadah tunggal, sejarah berulang ketika organisasi ini mengalami perpecahan pada 2015, menjadi tiga kubu yang bersaing.
BACA JUGA:Lebih Untung Nabung Emas Perhiasan atau Logam Mulia? Ini Jawabannya!
BACA JUGA: 5 Tips Ampuh Agar Suami Betah di Rumah, Dijamin Rumah Tangga Harmonis!
Meski berbagai upaya penyatuan telah dilakukan, termasuk mediasi oleh Mahfud MD dan Yasonna Laoly pada 2020, hingga kini belum ada kesepakatan yang berhasil terwujud.
Organisasi Advokat yang Eksis Saat Ini
Berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-XVII/2018, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa delapan organisasi advokat selain Peradi tetap eksis dan keberadaan mereka tidak bisa dilarang karena dijamin oleh konstitusi. Bahkan, saat ini tercatat ada sekitar 53 organisasi advokat di Indonesia, meskipun UU Advokat menegaskan adanya asas tunggal untuk wadah advokat.
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Diperiksa Penyidik Kamneg Polda Sumsel, Ini Kasusnya
Sejarah organisasi advokat di Indonesia penuh dengan dinamika, konflik, dan upaya penyatuan yang hingga kini masih terus berlanjut. Meski UU Advokat menetapkan adanya satu wadah tunggal, realitasnya masih banyak organisasi advokat yang beroperasi dan berperan dalam dunia hukum di Indonesia.