Pj Wali Kota Lubuklinggau Respon Kasus Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa .--
Namun, kedua ASN tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu, yang akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pj Wali Kota.
BACA JUGA:Toyota Avanza vs Toyota Veloz: Ini Dia Perbedaan Fitur, Desain, dan Kenyamanan!
BACA JUGA:Diduga Tak Netral Jelang Pilkada, 2 Pejabat Pemkot Lubuklinggau Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu
Atas dugaan kuat pelanggaran netralitas, Bawaslu menyatakan bahwa kedua ASN tersebut kemungkinan besar akan dikenakan sanksi ringan, seperti permintaan maaf dan sanksi etik lainnya.