Dituntut 3 Tahun, Oknum Polisi Divonis 2 Tahun, JPU dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir
DIVONIS: Oknum polisi divonis 2 tahun dalam sidang kasus penipuan, kemarin.-foto: budiman/sumeks-
Erwin juga menyayangkan terdakwa tidak dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP yang memiliki hukuman ancaman maksimal 8 tahun sebagaimana dakwaan JPU. "Padahal pada persidangan kan terbukti juga bahwa sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami diakui terdakwa bukan asli. Tapi mirip dengan aslinya. Ini memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP," bebernya.
Diberitakan sebelumnya pada pemeriksaan saksi korban, Jhonson Lumban Tobing, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia bertemu dengan terdakwa dan saksi JS (telah meninggal dunia) pada 27 Agustus 2019 di sebuah restoran pempek di Simpang Patal, Palembang.
Terdakwa mengutarakan niatnya membutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak. "Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam tiga bulan sebesar Rp390 juta. Saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson.
Sertifikat dimaksud yakni sebuah SHM rumah atas nama terdakwa yang ada Lr Tribrata Sukabangun II Palembang. "Saya bilang ok, tapi harus ke notaris," ucapnya. Mereka kemudian melakukan perjanjian di notaris dengan dua akta yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli.
Namun, saat dicek pada Juli 2020 di BPN Palembang, SHM No 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang yang asli telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang pada Tahun 2014.
BACA JUGA:Mie Kuning Berformalin Campur Pupuk Borate Tanaman Sawit, Produsen Divonis 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Residivis Narkoba Naik Level, Jadi Kurir Hampir 4 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Sedangkan sertifikat yang dipegang korban adalah duplikasi. Sertifikat palsu itu didapatkan dari P (DPO) dan T (DPO) pada Agustus 2019. "Saya bahkan tidak tahu kalau dia anggota polisi aktif, saat menawarkan kepada saya dia mengakunya karyawan swasta. Bahkan saat membuat perjanjian KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta. Begitu juga surat nikahnya," tandas korban.
Dalam penelusuran di SIPP PN Palembang terungkap terdakwa berdasarkan putusan Kamis 28 Januari 2021 pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara fidusia.