https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

UPACARA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan upacara memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 tahun, Selasa (2/9).- Foto : NANDA/SUMEKS -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan upacara memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 tahun di halaman Kantor Kejati Sumsel, Selasa (2/9).

Kepala Kejati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sekaligus Inspektur Upacara mengatakan tema peringatan kali ini "Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Keadaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal".

"Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan, dimana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana," jelas Yulianto. 

Dikatakan, wewenang eksklusif tersebut artinya hanya Kejaksaan berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system, yang bertujuan menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat. 

BACA JUGA:Penjualan Aset Sumsel di Jl Mayor Ruslan, Penyidik Kejati Lanjut Periksa Saksi-Saksi dari Bapenda Palembang

BACA JUGA:Kejati Sumsel Siap Amankan Aset Pemprov Sumsel, Ini Penjelasan Kajati Sumsel

"Selanjutnya Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai Pengacara Negara," terangnya. Jadi selain Kejaksaan sebagai penuntut umum tertinggi juga sebagai pengacara negara. 

Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Sementara amanat Jaksa Agung RI, Hari Lahir Kejaksaan sebagai titik tolak memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi Kejaksaan kepada bangsa negara.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yukia Eka Sari SH MH menambahkan Kejaksaan RI lahir tepat 15 (lima belas) hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI yaitu pada 2 September 1945. "Jaksa Agung pertama yang pertama dilantik bersamaan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia, yaitu Meester de Rechten Gatot Taroenamihardja menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia," katanya.

Adapun penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki beberapa urgensi, di antaranya menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan dan menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa, serta mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan penegakan hukum yang berkeadilan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan