https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PP No 28/2024: Legalisasi Zina untuk Remaja?

Oleh : Dr Paizaluddin Baihaqy, M.Pd.I (Dosen FITK UIN Raden Fatah Palembang dan Pascasarjana IAIQI Indralaya)-FOTO: IST-

Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Karena itu aneh bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi.

Keluarnya PP No 28/2024 adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah seks di luar nikah.

Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi. Ini adalah racun, bukan obat. Upaya ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja, ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.

Di Amerika Serikat diperkirakan setiap tahunnya ada tambahan 20 juta orang terkena penyakit infeksi menular seksual. Separuhnya adalah warga usia 15–24 tahun. Jumlah penularan ini terus meningkat di kalangan penduduk usia 15-19 tahun atau pada pelajar dan remaja. Sebagian orang berdalih bahwa pemberian alat kontrasepsi pada remaja lebih baik ketimbang pernikahan dini yang banyak berakhir dengan perceraian. Ini juga pandangan sesat dan menyesatkan. Justru Islam mendorong para pemuda untuk menikah agar pandangan dan kemaluan mereka terjaga. Sabda Nabi Saw.

 “Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Tentu saja perintah membangun rumah tangga bagi laki-laki dan perempuan yang sudah mampu dibarengi dengan bekal ilmu agama. Dengan bekal ini mereka bisa menjalankan tugas dan kewajiban mereka secara baik. Sehingga mereka dapat membangun rumah tangga yangsakinah mawaddah wa rahmah.Kemudian kaum Muslim sudah seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial hari ini terjadi adalah akibat penerapan ideologi sekularisme-liberalisme.

Dalam negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme, pornografi dibiarkan membanjiri masyarakat, termasuk keluarga Muslim, sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita dibebaskan bercampur-baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan. Oleh karena itu kita semua berharap pemerintah sensitif terhadap persoalan keummatan ini dengan mengeluarkan kebijakan dan paraturan perundang-undangan yang dapat mencegah kerusakan moral, bukan malah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang cenderung memberi peluang dan fasilitas perusakan moral generasi penerus bangsa Indonesia. Selamat ulang tahun negeriku. Semoga negeriku baldatun toyyibatun warobbun ghafur. Aamiin. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan