https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah, Apa Saja?

Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah, Apa Saja? -Foto: Berry/Sumateraekspres.id-

1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang biasanya ditempatkan di kabupaten atau kota di daerah.

2. Badan Pertanahan Nasional (BPN).

3. Kejaksaan Agung.

4. Kementerian Agama, instansi ini biasanya memiliki banyak formasi, informasinya dapat dilihat dari formasi tahun sebelumnya.

5. Badan Pusat Statistik (BPS).

6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Karena penempatan di daerah tidak dapat dipilih, kita harus siap ditempatkan di manapun. Hal ini karena ada persyaratan mutasi yang biasanya membutuhkan masa kerja minimal 10 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan