Tiba di Kejati, DPO Kasus Tol Senyum

Langsung Jalani Pemeriksaan

PALEMBANG – Satu dari tiga tersangka kasus dugaan tipikor ganti rugi pembayaran lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung Kabupaten OKI seksi II tahun 2016 yang DPO akhirnya tertangkap. Yakni Ansilah. Tiba di gedung Kejati Sumsel tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB, tampak dia tersenyum mengembang sebelum dibawa masuk untuk jalani pemeriksaan.

Hingga pukul 23.00 WIB tadi malam, belum ada pernyataan resmi dari jajaran Kejati Sumsel. Namun, sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menjelaskan, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar ini penyidik menetapkan tiga tersangka.

Pertama, Amancik, mantan Kades Srinanti, Kabupaten OKI. “Yang bersangkutan sudah meninggal dunia saat proses penyidikan," jelasnya, November 2022 lalu. Tersangka kedua, Pete Subur, yang merupakan pihak swasta yang tidak dilakukan penahanan lagi karena masih berstatus narapidana kasus narkotika. Dia sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung.

Yang ketiga, Ansila. “Saat dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak memenuhinya. Ketika akan dijemput, ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat," Jelas Radyan.  Ketiga tersangka diduga merekayasa atau memalsukan 17 surat pengakuan hak (SPH) untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.

Lokasi tanah yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementerian Kehutanan dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan gambut. Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih. (Nsw).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan