Malam Mingguan Tak Romantis, Berujung Tragis, Pria Beristri Anak 5 Bunuh Pacar Janda Anak 5, Ngaku Sakit Hati?
PENGAKUAN TERSANGKA : Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, mendengarkan pengakuan tersangka Akmaludin membunuh korban Ita Anggraini, dan cara dia menghabisi korban, dalam konferensi pers, Jumat (23/8). -FOTO: ANDIKA/SUMEKS -
Tapi yang pasti, lanjut Bagus, benar ada pembunuhan tersebut dan tersangka mengakui telah membunuh korban. “Barang buktinya pun ada padanya, sudah kami amankan. Seperti pisau untuk menusuk korban, 2 sepeda motor milik tersangka dan korban, serta lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Bagus, didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah SH MH, Kasat Reskrim AKP M Ilham SIK MM, dan PjU lainnya.
Tersangka Akmaludin, diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP-B/309/VIII/2024/Sumsel/Res OI /SPKT, tanggal 21 Agustus 2024. Dengan pelapor Meisa Melani, putri sulung korban almarhumah Ita Anggraini.
Sebelumnya, kakak perempuan korban, Asni (49), menceritakan almarhumah awalnya menikah dan bercerai, dengan dikaruniai 2 orang anak. “Lalu menikah lagi, dapat 3 anak lagi. Tapi sekitar setahun yang lalu, suaminya (yang kedua) meninggal dunia,” terangnya.
BACA JUGA:Napi Begal Bunuh Pelajar SMP Ditemukan Tewas Dalam Kamar Mandi Lapas, Penyebab Masih Diselidiki
Sebagai tulang punggung keluarga, almarhumah bekerja di sebuah rumah makan di Indralaya dan menginap di sana. Almarhumah orangnya tertutup. Sehingga Asni membelikannya hp yang sengaja diaktifkan GPS-nya, agar lebih mudah mengetahui keberadaannya.
“Terakhir map terlacak di Tanjung Senai, setelah itu tidak aktif lagi. Sampai akhirnya ada penemuan mayat itu. Motor dan hp adik saya hilang,” bebernya. Asni menyatakan berkeinginan melihat langsung pelaku yang telah membunuh adiknya itu. “Mengapa dia (pelaku) setega itu,” tanyanya.
Asni mewakili kelima anak korban, meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman yang seberat mungkin. “Jangan divonis 20 tahun, apalagi 15 tahun. Harus lebih berat, seumur hidup sampai hukuman mati. Biar pelaku bisa merasakan apa yang kami rasakan," tukasnya penuh emosi.
Penemuan jasad perempuan mengapung di bawah Jembatan Pesona Tanjung Senai, Senin sore (19/8), viral di media sosial. Putri sulung korban, Meisa Melani (23), bahkan sempat menuliskan komentar melalui akun Facebook miliknya, malam itu.
Lalu kemudian Meisa mendapat kiriman video, dari salah satu yang berkomentar di Facebook tersebut. “Kakak langsung menjerit, karena video yang beredar itu mirip ibu kami,” kenang Fitri (17), adik dari Meisa Melani, juga putri korban.
BACA JUGA:Nah Lho, Hasil Visum Belum Dipastikan Bondol Tewas Karena Bunuh Diri
BACA JUGA:Lonjakan Kasus Bunuh Diri. Tren Mengkhawatirkan di Lubuklinggau
Sebab, Meisa melihat gelang yang masih terpasang pada tangan korban terrsebut, mirip dengan dipakai ibunya. ”Kakak saya langsung ke rumah sakit di Tanjung Senai untuk mengeceknya, ternyata benar ibu kami,” tutur Fitri.
Fitri terakhir bertemu ibunya, 15 Agustus 2024 lalu. Hari Kamis itu, ibunya sempat pulang ke rumah mereka di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. “Ngasih uang, tidak lama itu kembali lagi ke tempat bekerjanya,” imbuhnya.