https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Daftar Pilkada Pakai Putusan MK, Pendemo Robohkan Pagar, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

DEMO : Ribuan mahasiswa memadati halaman DPRD Sumsel, kemarin (22/8). Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana DP RI yang akanb mengesahkan RUU Pilkada -foto: evan/sumeks-

Baleg sepakat ingin aturan syarat usia minimum tetap mengacu pada putusan MA. Mereka mengabaikan putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat. Juga tak mematuhi putusan MK terkait ambang batas pencalonan.

MK sudah menghapus syarat threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg. Dan memberlakukan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Namun, dewan tetap memasukkan syarat threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg untuk parpol parlemen. Sedangkan putusan MK hanya berlaku untuk parpol non parlemen. Ketidakpatuhan DPR terhadap putusan MK inilah yang kemudian memantik reaksi masyarakat secara luas.

Sejumlah artis ibu kota terlihat ikut turun ke jalan. Seperti aktor Reza Rahadian dan sejumlah komika ternama lainnya. Di Sumsel, Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumsel melakukan aksi di simpang lima DPRD Sumsel. Mereka lalu diterima masuk ke halaman gedung dewan.

Sama halnya seperti yang dilakukan para mahasiswa di seluruh Indonesia, mahasiwa Sumsel menyuarakan penolakan terhadap rencana pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI.

BACA JUGA:Harapkan Pilkada Aman, Tertib, dan Damai

BACA JUGA:Aga Khan Yakin Bahlil Lahadalia Akan Bawa Golkar Menuju Kemenangan di Pilkada dan Pemilu

BEM Sumsel menyuarakan empat tuntutan utama yakni mendesak DPR dan Pemerintah untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Lalu, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XxXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Selain itu, mendesak KPU untuk segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan dua putusan terbaru MK. Terakhir, meminta DPR dan Pemerintah menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan musyawarah tingkat I terkait RUU Pilkada.

"Kami disini untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dimana demokrasi dicederai orang-orang tak bertanggung jawab, " sebut Wakil Ketua BEM Universitas Sriwijaya, M Fariz Akendra. Dia mewakili para mahasiwa di Sumsel mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap DPR RI yang dinilai serampangan dan merusak konstitusi.

"Kami melihat ada kesalahan berpikir dari para anggota dewan (DPR RI) dalam membuat keputusan secara tiba-tiba," katanya. Para mahasiswa yang gelar aksi kemarin ditemui Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs H Syaiful Padli ST MM.

BACA JUGA:Menjelang Pilkada Lahat 2024, Partai Pengusung Serukan Persaingan Sehat

BACA JUGA:Putusan MK, Syarat Pencalonan Pilkada Kini Berdasarkan Persentase Suara Sah

Keduanya berjanji akan menyampaikan tuntutan para mahasiswa tersebut kepada pimpinan DPRD Sumsel, yang akan meneruskan aspirasi itu ke DPR RI.

Aksi yang mendapatkan kawalan ketat dari personel kepolisian Polrestabes Palembang di back-up Polda Sumsel itu berakhir tertib sekitar pukul 16.15 WIB. .(*/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan