Putusan MK, Syarat Pencalonan Pilkada Kini Berdasarkan Persentase Suara Sah
Komisioner Divisi Teknis KPU OKU Timur, Sunarko.--
SUMATERAEKSPRES.ID— Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kini, kriteria pencalonan tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi yang dimiliki partai politik di DPRD, melainkan pada persentase suara sah dan basis penduduk.
Keputusan tersebut diatur dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Menanggapi perubahan ini, Komisioner Divisi Teknis KPU OKU Timur, Sunarko, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis yang diterima.
Pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru sebagai acuan teknis pelaksanaan.
“Kami masih menunggu PKPU yang baru sebagai implementasi dari putusan MK. PKPU akan menjadi pedoman teknis bagi KPU dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Sunarko.
BACA JUGA:SMBR Eksplorasi Sumber Cadangan Baru untuk Pastikan Kelangsungan Produksi Semen
Dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur tahun 2024, jumlah pemilih tetap tercatat sebanyak 498.762 orang. Dari total suara sah yang mencapai 422.020 suara, dibagi antara 18 partai politik peserta pemilu dengan hasil sebagai berikut:
1. PKB: 73.393 suara (17,39%)
2. Partai Gerindra: 56.958 suara (13,50%)
3. PDI: 39.153 suara (9,28%)
4. Partai Golkar: 52.699 suara (12,49%)
5. Partai Nasdem: 58.447 suara (13,85%)
6. Partai Buruh: 356 suara (0,08%)