Potensi 2 Calon Tersangka Baru
*Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
*Kajari, Kasi Pidum dan JPU Lahat Nonaktif
PALEMBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bertindak cepat merespon statement pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Tak hanya memastikan jaksa melakukan banding atas vonis 10 bulan perkara pemerkosaan di Lahat. Tapi juga menonaktifkan sementara jaksa-jaksa terkait.
Tak tanggung-tanggung, yang dinonaktifkan mulai dari pejabat strukturalnya yakni Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Nilawati SH dan Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona, juga jaksa penuntut umum (JPU) perkara tersebut. Baca juga : Kepala Kejari Lahat Non Aktif, Keluarga Korban Kirim Pesan ke Hotman Paris, Isinya Baca juga : Kepala Kejari Lahat Dicopot, Hotman Paris Langsung Posting Instagram
"Benar, pejabat struktural yang dimaksud adalah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum. Mereka dinonaktifkan dari jabatannya," beber Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana SH, tadi malam.
Penonaktifan itu buntut dari tuntutan ringan 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak di bawah umur. Meski kedua pelaku divonis 10 bulan oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut, tapi tetap dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding Baca juga : Raffi Ahmad Minta Pelaku Pemerkosaan Lahat Dihukum Seberat-Beratnya
“Tuntutan dan vonis ini menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana,” katanya. Karena itu, Kejagung melalui Kejati Sumsel melakukan eksaminasi terhadap perkara ini.
Terhadap para pelaku seharusnya dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Ketut mengatakan, dari hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan JPU kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat. “Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila JPU melakukan upaya hukum banding meskipun putusan hakim sudah lebih tinggi dari tuntutan,” bebernya.
Karenanya, demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta berdasarkan hati nurani, maka JPU diperintahkan untuk melakukan upaya hukum banding agar hukuman kedua pelaku dapat diperberat.
Kemarin, JPU Kejari Lahat telah mengajukan banding terhadap terdakwa anak, OO dan MAP. Masing-masing tercatat dalam akta permintaan banding Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht dan akta permintaan banding Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht.
Pimpinan Kejati Sumsel, ucap Ketut, tetap melakukan pemeriksaan intensif kepada JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejari Lahat. “Apabila ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia.
Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin mengatakan, pihaknya sudah memanggil jaksa yang bersangkutan serta pejabat struktural diatasnya untuk dimintai konfirmasi terkait tuntutan 7 bulan tersebut. Namun hasilnya belum bisa disampaikan. Sebab masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi.
“Nanti akan kita sampaikan hasil pemeriksaannya. Tapi, jaksa dan pejabat struktural di atasnya sudah dinonaktifkan sementara,” tuturnya. Sementara terkait atensi Kejagung untuk banding, Sarjono menegaskan hal itu sudah ditindaklanjuti.
"Sudah. Hari ini (kemarin) telah ditandatangani akta bandingnya oleh jaksa Kejari Lahat ke PN Lahat, " kata dia.
Sebelumnya, Sarjono menegaskan, apabila tuntutan JPU Kejari Lahat tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka Kejati Sumsel segera mengambil sikap.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan kita akan kenakan sanksi tegas kepada JPU maupun pejabat struktural diatasnya," ungkapnya. Sementara, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lewat unggahan terbaru di Instagramnya menyampaikan, dia sudah dihubungin dua pejabat dari Kejagung RI terkait tindak lanjut kasus pemerkosaan siswi SMA berinisial Bunga (17) di Lahat.
"Pertama telepon dari Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Bapak Fadil yang memberitahukan kalau hari ini Kejari Lahat sudah diperintahkan untuk naik banding atas putusan hakim," kata Hotman.
Kemudian, dia mendapatkan telepon dari Kapuspenkum Kejagung RI. "Pak Ketut, Kapuspenkum Kejagung memberitahukan, akan diumumkan sanksi yang sangat tegas kepada Kajari Lahat dan oknum penuntut umum yang telah menuntut sangat ringan kepada dua pelaku pemerkosaan," tutur dia.
Hotman juga mengatakan, masih menunggu kabar lebih lanjut dari aparat penegak hukum di Lahat. “Bahwa ada dua lagi calon tersangka, seorang laki-laki yang menyediakan kamarnya untuk tempat pemerkosaan. Laki-laki itu juga yang membuat foto-foto dan meraba payudara remaja belia tersebut. Ada juga wanita yang membawa korban ke tempat kos tersebut. Jadi ada dua lagi, kami tunggu kedua calon tersangka tersebut," tegasnya. (nsw)