https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Desakan Penahanan Bidan Ag: Diduga Tak Miliki Izin Praktik, Penyidik Diminta Bertindak

Korban Be didampingi ibu dan kerabatnya saat meninggalkan kantor hukum Arthurlius SH dan rekan di Jl Merdeka depan kantor Walikota Palembang pada Selasa (20/8) sore.--

Dalam penyidikan yang berlangsung sebelumnya, Nila Sari telah memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kesehatan.

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi, termasuk dua saksi ahli, yaitu Dr. Arrie Budiharti, SH, M.Hum dari Universitas Jambi dan Siti Romlah, SKM, MKM, CPHM dari Konsil Kebidanan Indonesia.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pengecekan di lokasi praktik bidan Ag di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Palembang, yang telah beroperasi sejak tahun 2020.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa bidan Ag tidak memiliki izin praktik, yang berarti pengobatan yang dilakukan selama ini ilegal.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plang nama praktik bidan dan sampel obat-obatan yang digunakan.

Tim penyidik kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Simulasi Kredit dan Cicilan Daihatsu Xenia 2024

BACA JUGA:10 Game Marvel Terbaik di Android, Sajikan Pertarungan dan Petualangan Seru

"Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan kasus ini apakah bisa ditingkat ke tahap penyidikan atau tidak.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada," pungkas Pamen Polri alumni Akpol 1992 ini" ujar Kombes Pol Sunarto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan