https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dikejar Tim Opsnal Polsek Air Kumbang, Pengedar Narkoba Buang Sabu

NARKOBA: Pengedar sabu, tersangka SR dan barang bukti yang diamankan di Mapolsek Air Kumbang. FOTO: POLRES BANYUASIN --

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat dikejar dengan Tim Opsnal Polsek Air Kumbang, SR akhirnya tertangkap, Minggu, 18 Agustus 2024. Dia pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan di Kecamatan Air Kumbang dan sekitarnya.

Darinya turut diamankan barang bukti berupa plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, pirek kaca, handphone, tiga buah Kartu ATM, korek api, uang Rp135.000 dan tas selempang.

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp2,6 Juta Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel, Uang Belum Didapat Keburu Ditangkap

BACA JUGA:Dikendalikan Napi Lapas, Janda Muda Bawa Paket Sabu dari Jambi ke Sumsel

"Pelaku SR ditangkap, setelah kita mendapatkan informasi warga Desa Sidomulyo yang resah.

Karena sering terjadi transaksi narkotika di wilayah itu," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.

Mendapatkan informasi itu Tim Opsnal Polsek Air Kumbang langsung menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya Tim Opsnal Polsek Air Kumbang dipimpin Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona beserta anggota reskrim mendapati gerak gerik seorang pria yang dicurigai merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

"Anggota langsung mendekati pelaku. Diduga sudah mengetahui akan ditangkap, pelaku langsung kabur ke belakang rumah warga,"tuturnya.

Pelaku merupakan warga Dusun II Suka Sejati, Desa Nusa Makmur, Kecamatan Air Kumbang. Saat dikejar dan ditangkap, tersangka sempat melempar sesuatu.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Naik Level, Jadi Kurir Hampir 4 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

BACA JUGA: Selipkan 7 Paket Sabu di Ventilasi Pintu Kamar, Masih Ketahuan Polisi, Pengedar Narkoba Digelandang ke Polres

"Tapi diketahui oleh anggota, dan diminta untuk mengambil barang bukti itu," terangnya. Ternyata yang dibuangnya itu paket sabu.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan