HINDARI! Ini Penyebab Pelamar Bisa Gagal Ikut Tes CPNS 2024
HINDARI! Ini Penyebab Pelamar Bisa Gagal Lolos Tes CPNS 2024-Foto: BKN-
- Memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Kabar Baik, Ini Formasi Khusus CPNS 2024 Bagi Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Daftar Instansi Terbanyak Buka Formasi CPNS 2024, Simak Rincian dan Syarat Pendaftarannya
Larangan bagi pelamar CPNS 2024:
- Jika PPPK melamar pada posisi PNS atau PPPK, wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (Pyb) instansi terkait.
- Tidak sedang berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi ASN dan dalam proses pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
- Pelamar hanya bisa melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, untuk tahun anggaran yang sama.
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
BACA JUGA:Cara Mudah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Baru Wajib Perhatikan 5 Hal Penting Ini
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Ini Panduan Lengkap Cara Buat Akun SSCASN
Tiga hal yang menyebabkan pelamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan:
1. Melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jenis jabatan.
2. Menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda.
3. Terlibat dalam pelanggaran seleksi.