https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Mulai 19 Agustus - 14 Desember 2024

Launching pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Sumsel. -Foto: humaspemprovsumsel-

Selain itu diatur pula, peemberian keringanan Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. 

"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Elen. 

BACA JUGA:Jangan Kelewatan, 11 Jenis Pajak Ini Masih Dalam Masa Pemutihan Denda, Waktunya Terbatas Lho

BACA JUGA:Waktu Makin Mepet, Masa Pemutihan 11 Jenis Pajak Ini Segera Habis, Ayo Bayar!

Untuk itu, Elen mengajak kepada Masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah. 

Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama.

Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa. K

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP. MM mengatakan tujuan dilakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Program Pemutihan Berhasil, Pembayaran Pajak Kendaraan di OKU Timur Naik 100 Persen

BACA JUGA:Kolaborasi Sukses: Samsat, Bapenda, dan Kepolisian dalam Operasi Gabungan Simpatik, Pemutihan Pajak hingga Kea

“Selain itu, launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang  beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan Nomor Polisi luar daerah untuk dimutasikan ke Nomor Polisi Sumsel,” jelasnya. 

Hadir dalam kesempatan tersebut  Kapolda Sumsel diwakili Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhiyasastra, SH. S.IK. MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel diwakili Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rian Sumarta, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan SE. M.Si, Komisaris Utama Bank Sumsel Babel, Eddy Junaidy dan sejumlah Kepala OPD lainnya di lingkungan Pemprov Sumsel.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan