Jangan Kelewatan, 11 Jenis Pajak Ini Masih Dalam Masa Pemutihan Denda, Waktunya Terbatas Lho

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak hanya pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Sumsel saja, saat ini sedang ada program pemutihan pajak lain di kota Palembang. Pemutihan itu berlaku untuk semua jenis pajak yang ada. Tercatat, ada 11 jenis pajak yang dendanya Pemkot Palembang hapus hingga 30 Juni mendatang. Simak artikel ini untuk mengetahui 11 jenis pajak yang dendanya Pemkot Palembang hapus dalam kurun waktu saat ini. "Program ini berlaku dari 1 Mei hingga 30 Juni, atau kurang lebih 2 bulan. Jadi jangan sampai kelewatan," kata Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri. BACA JUGA : Pengumuman! Pemkot Hapus Semua Denda Pajak Tertunggak, PBB hingga BPHTB Cukup Bayar Pokok Saja Dia menjelaskan, penghapusan denda pajak ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak oleh wajib pajak (WP), dalam artian tanpa batasan tahun. "Jadi WP yang memiliki piutang pajak daerah dibebaskan denda pajaknya," ungkapnya. "WP cukup bayar pokok pajak saja, mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak yang mau dibayarkan," kata dia.

Berikut 11 jenis pajak yang masih dalam masa pemutihan denda di Palembang :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan