Ini Maksud Bebas Bersyarat yang Didapatkan Jessica Wongso dan Cara Mengurusnya
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. FOTO: CNN indonesia--
4.Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
5.Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
6.Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
7.Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 312 Warga Rutan Kelas IIB Baturaja Terima Remisi Lebaran, Ini Harapannya!
BACA JUGA:839 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Bebas Langsung
Sebagai tambahan informasi, jika Anda sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yaitu:
a.surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat;
b.membawa identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) dan meterai 6.000.
Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.
Demikian syarat dan cara mengurus pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.(lia)