Ini Maksud Bebas Bersyarat yang Didapatkan Jessica Wongso dan Cara Mengurusnya
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. FOTO: CNN indonesia--
3.Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
BACA JUGA:Remisi HUT RI: Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman 4 Bulan, 236 Warga Binaan Langsung Bebas
BACA JUGA:10 Warga Binaan Ajukan Remisi
Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba
Untuk narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum harus memenuhi syarat:
a.Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan
b.Telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Serta melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana tertera di atas.
Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Terorisme
Sedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
b.telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
c.telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1.kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atau
2.tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.