https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Maksud Bebas Bersyarat yang Didapatkan Jessica Wongso dan Cara Mengurusnya

BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. FOTO: CNN indonesia--

Selain melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

BACA JUGA:232 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke-79, Ini Penjelassn Kalapas!

BACA JUGA:HUT RI ke-79: 700 Napi Lapas Kelas IIB Kayuagung Siap Terima Remisi, Ini Kata Kalapas!

Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Korupsi

Terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut ini:

a. telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;

b. telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan

c. selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Cara Mengurus Pembebasan Bersyarat

Umumnya, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. 

Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berikut tata cara/cara mengurus pembebasan bersyarat:

1.Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen.

2.Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas.

3.Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan