https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Maksud Bebas Bersyarat yang Didapatkan Jessica Wongso dan Cara Mengurusnya

BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. FOTO: CNN indonesia--

a.salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;

b.laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);

c.laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);

d.surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;

e.salinan register F dari Kepala Lapas;

f.salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;

g.surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

h.surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga,  wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:

1.Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

2.membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Adapun, keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.

Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan. 

Sebelumnya, Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain:

1.Tindak pidana terorisme;

2.Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan