839 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Bebas Langsung

Sebanyak 839 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menerima pengurangan pidana dalam rangka Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.-Foto: Tommy-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 839 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menerima pengurangan pidana dalam rangka Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dalam angka tersebut, 3 di antaranya langsung dibebaskan.

Menurut Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing, jumlah remisi yang diterima oleh setiap WBP berbeda-beda, tergantung dari lama masa pidana yang telah mereka jalani, berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi para WBP atas segala perilaku positif yang mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana," ungkap Yosef Leonard Sihombing pada hari Rabu (10/4/2024).

BACA JUGA:Waspada Potensi Masalah Saat Mudik Lebaran, Ada Jalur Contraflow

BACA JUGA:Momen Khidmat Lebaran di Lapas Sekayu, Kalapas Sampaikan Pesan Ini

Lebih lanjut, Yosef menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku WBP yang patuh terhadap aturan, aktif dalam program pembinaan, dan tentu saja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dia berharap bahwa para WBP yang menerima Remisi Khusus dan langsung bebas dapat dengan lancar berintegrasi kembali ke masyarakat.

Selain itu, diharapkan juga bahwa mereka tidak akan kembali terjerumus ke dalam perilaku kriminal.

"Kami berharap bahwa adanya perubahan yang signifikan pada diri para WBP. Semoga mereka dapat meninggalkan masa lalu yang kelam dan mampu menjadi individu yang lebih baik di masa depan," tambah Yosef. (Kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan