https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemkot Palembang Serahkan Dokumen RPJMD ke KPU: Menjadi Acuan Visi 2045 Calon Kepala Daerah

Pejabat (PJ) Walikota Palembang, Dr. A. Damenta, Mag.rer.Pulp, CGCAE, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palemban--

SUMATERAEKSPRES.ID– Pemerintah Kota Palembang telah melakukan langkah penting dalam persiapan Pilkada 2024 dengan menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.

Penyerahan ini dilakukan oleh Pejabat (PJ) Walikota Palembang, Dr. A. Damenta, Mag.rer.Pulp, CGCAE, bersama Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, di Balai Kota Palembang, pada Jumat (16/8/2024).

Dokumen RPJMD yang diserahkan ini akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi mereka untuk Kota Palembang hingga tahun 2045.

Dr. A. Damenta menyatakan, “Kami berharap dokumen RPJMD ini dapat dijadikan referensi oleh setiap calon kepala daerah dalam merancang visi mereka. Dengan demikian, program yang diajukan dapat sesuai dengan rencana pembangunan pemerintah kota.”

Dr. Damenta juga menambahkan bahwa RPJMD akan menjadi materi penting dalam debat kandidat, untuk menunjukkan keseriusan calon dalam membangun Palembang. “Kami ingin agar publik mengetahui betapa seriusnya para kandidat dalam merencanakan masa depan kota ini,” katanya.

BACA JUGA:Jurusan Kuliah yang Mendukung Lolos Tes Polisi Jalur SIPSS: Pilihan Tepat untuk Calon Anggota Polri

BACA JUGA:Anggi Dwijaya, Putra Palembang, Terpilih Sebagai MC Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusanta

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin, menerima dokumen RPJMD tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Pasal 13 Ayat 1.

Peraturan ini mengharuskan calon kepala daerah merujuk pada RPJMD dalam merumuskan visi, misi, dan program mereka. Syawaluddin mengatakan, “Dokumen ini akan disosialisasikan kepada bakal calon walikota dan wakil walikota.

Kami juga akan bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan partai politik dalam proses ini.”

Lebih lanjut, Syawaluddin menginformasikan bahwa tahapan pleno untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan pada 18 Agustus di 107 kelurahan.

BACA JUGA:Dinyatakan Meninggal dan Dapat Akta Kematian, 5 Lansia Muratara Justru Hidup Sehat, Disdukcapil Gimana Nih?

BACA JUGA:Pimpin Doa Upacara HUT RI, Kakanwil Sumsel Berharap Elemen Bangsa Bersatu

Masyarakat yang belum terdaftar dapat mengajukan pengaduan di kantor KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman resmi dan penerimaan bakal calon dijadwalkan pada akhir Agustus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan