https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dinyatakan Meninggal dan Dapat Akta Kematian, 5 Lansia Muratara Justru Hidup Sehat, Disdukcapil Gimana Nih?

Nurhayati (70) dan Sema (79), angkat bicara terkait terbitnya akta kematian Discapil yang menyebutkan dirinya sudah meninggal dunia. -Foto: Ist-

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - 5 wanita Lansia di Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, dinyatakan meninggal, namun kini hidup lagi.

Situasi Itu menjadi perdebatan hangat diantara masyarakat, khususnya kasus lima orang lansia yang mendapatkan akta kematian namun masih hidup di kabupaten Muratara. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Aan Andrian melalui sekertaris Sindo saat dikonfirmasi Sabtu (17/8) mengungkapkan. Jika pihaknya membenarkan telah mengeluarkan akta kematian terhadap lima orang warga Lansia di Desa Embacang Lama, Kecamatan Karang Jaya.

Pengeluaran akta kematian itu, tentunya sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Artinya ada usulan data dari tingkat Desa.

BACA JUGA:Begini Besaran Angsuran KUR BRI dengan Pinjaman Rp 100 Juta

BACA JUGA: HUT RI ke-79 Presiden-Wapres Kenakan Busana Adat Kesultanan Kutai dan Pontianak, Ini Maknanya

"Usulan itu Selasa lalu sekitar tanggal 13 agustus, lalu kita proses. Tapi jumat kemarin 16 agustus 2024 ada yang datang lagi, memprotes akta kematian itu, karena orang yang dapat akta kematian itu masih hidup," jelasnya.

Selanjutnya, pihak Disdukcapil Muratara menjelaskan mekanisme keluarnya akta itu, dan menunjukan adanya surat dari Pemdes Embacang Lama.

"Saya tidak tahu ada kades yang ikut kemarin, dia jawab dia Kepala Desa Embacang Baru dan tidak pernah mengeluarkan surat itu. Pak kadesnya bilang itu bukan tanda tangan dia," beber Sindo.

Terkait masalah ini, pihaknya langsung meminta pihak Desa Embacang Lama kembali mengajukan pembatalan akte tersebut. Sehingga bisa diproses lebih lanjut di server Disdukcapil. "Kita sudah proses lagi, dan saat ini data kematian itu sudah dipulihkan lagi secara online datanya sudah pululih," jelasnya.

Pihaknya menegaskan, jika kelima orang yang masih hidup Dan mendapat akta kematian ini data kependudukanya tidak diperbaiki. Otomatis akan berdampak signifikan terkait beragam pelayanan negara terhadap penduduk. 

BACA JUGA:Lomba 17 Agustusan, Warisan Tradisi Kemerdekaan yang Memupuk Kebersamaan dan Keceriaan

BACA JUGA:Makna dan Filosofi Logo HUT RI ke 79, Berikut Elemen Dalam Logo

"Kalau tidak dicabut, otomatis dianggap bukan penduduk lagi. Tidak bisa pakai BPJS, Program PKH, bantuan dana hibah, baik kereta, naik pesawat, maupun buat rekening dan daftar hanphone," ungkapnya. 

Tag
Share