Dinyatakan Meninggal dan Dapat Akta Kematian, 5 Lansia Muratara Justru Hidup Sehat, Disdukcapil Gimana Nih?
Nurhayati (70) dan Sema (79), angkat bicara terkait terbitnya akta kematian Discapil yang menyebutkan dirinya sudah meninggal dunia. -Foto: Ist-
Pihaknya meminta agar perangkat desa diseluruh wilayah Muratara, agar lebih teliti lagi memperhatikan soal adminitrasi terutama terkait data kependudukan.
"Selama saya bertugas di Capil ini, baru kali ini saya menemukan kasus seperti ini. Kita minta Pemdes objektif dan selektif jika mengajukan surat akta kematian," jelasnya.
Tidak Senang Dinyatakan Meninggal
Sementara itu, Nurhayati (70) dan Sema (79) dua orang yang dinyatakan resmi meninggal karena mendapat akta kematian, mengaku tidak senang.
"Kami idak senang, kami masih idup dikato mati, dibuat surat kematian. Kami nak nuntut kami idak senang. Kami nak nuntut sampai pelakunyo tebuang," ungkap Sema.
Menurut korban, jika pencatatan akta kematian terhadap dirinya dan 4 warga lain di Desa Embacang Lama. Akan mempersulit beragam kebutuhan mereka.
"Kalu dibuat mati katek lagi hak kami, apo bae jangankan hak bantuan, untuk jaminan kesehatan bae idak dapat lagi, nak beubat pakai BPJS idak biso lagi," jelasnya.
Pihaknya mengaku, sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian supaya permasalahan ini dibuat jelas.
"Kami idak senang masih idup dibuat mati, kami tuntut ke pihak kepolisian la dilaporkan. Senin agek kami ado panggilan di capil," tutupnya.
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends Terbaru untuk Sabtu, 17 Agustus 2024
BACA JUGA:Anggur Merah: Manfaat Kesehatan yang Tak Terduga dan Cara Optimal Mengonsumsinya
Sementara Itu kepala desa Embacang Lama Idham, sudah berupaya membantu ke lima korban untuk Memulihkan kembali data data kependudukan Ke lima warga yang mendapat akta kematian.
Namun pihaknya menegaskan, akan terus mengusut siapa pelaku yang melakukan pengajuan dan pemalsuan dokumen dari Desa tersebut.