https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Palembang dan Musi Rawas, Calon Daerah Percontohan Antikorupsi di Sumsel

Sosialisasi antikorupsi dari KPK di provinsi Sumsel-Foto: humaspemprovsumsel-

"Untuk itu diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga sebagai pelaku aktif dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dan pelayanan publik,” ungkapnya.

BACA JUGA:Madrasah Perkuat Pendidikan Anti Korupsi dengan KPK

BACA JUGA:PARADOKS ANTI KORUPSI

Menurut Edward, pembentukan percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan kelanjutan dari program Desa Antikorupsi.

Dalam prosesnya setiap Kabupaten dan Kota akan didorong untuk mengembangkan sistem dan mekanisme yang efektif.D

"Dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi, dengan membangun implementasi dan sinergi kepada program-program Pemerintah Daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang bebas dari korupsi,” tuturnya. 

Salah satu aspek penting dalam program ini, Lanjut Edward, meliputi edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.

BACA JUGA:BNI Gelar Compliance Forum dengan KPK, Tingkatkan Budaya Anti-Korupsi

BACA JUGA:Penyidik Terus Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang. Salah satunya Mantan Kadis ESDM Sumsel

Semua pihak menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi bukanlah tugas Pemerintah, Pemerintah Daerah dan KPK semata, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua sebagai warga negara.

"Kita harus bersama-sama membangun budaya antikorupsi yang kuat dalam masyarakat dengan selalu melaksanakan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan transparansi,” paparnya. 

Salah satu strategi untuk mewujudkan hal itu lanjut dia, Pemerintah, melalui Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 11 Tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ, Nomor HK. 01.00/SE.3/K/D3/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, dengan substansi antara lain penguatan pada aspek anggaran pengawasan, sumber daya manusia, independensi dan objektivitas serta peran dan layanan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 

BACA JUGA:Tidak Diborgol-Tak Pakai Rompi Tahanan, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J Ditahan

BACA JUGA:Jangan Biarkan Permisifitas Masyarakat terhadap Korupsi Meningkat

"Pemerintah Provinsi Sumsel menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi percepatan penanganan pemberantasan korupsi dan menjadi komitmen kita bersama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pembenahan tata kelola di Pemerintahan Daerah secara komprehensif, terstruktur dan konsisten,” tandasnya.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan