Enam Mantan Pegawai PT MMU Tuntut Uang Lembur, Klaim Bakal Melapor ke Disnaker dan DPRD

Enam mantan pegawai PT MMU tuntut pembayaran uang lembur yang belum dibayar sejak 2016. Jika tidak dibayar, mereka akan laporkan ke Disnaker dan DPRD Prabumulih. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Enam mantan pegawai PT Maju Mandiri Utama (MMU), sebuah perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan PT Pertamina, menuntut agar perusahaan membayar uang lembur mereka yang belum dibayarkan sejak 2016.
Para mantan pegawai yang bekerja di bagian keamanan (security) itu mengungkapkan bahwa sejak pertama kali bekerja pada tahun 2014, mereka tidak menerima hak lembur meskipun bekerja lebih dari 7 jam setiap harinya.
Edi Rusdi, salah seorang dari enam mantan pegawai tersebut, mengungkapkan keluhan mereka kepada wartawan pada Kamis (20/2).
BACA JUGA:Dompet Dhuafa Sumsel Luncurkan Program Ramadhan 'Berzakat Kerennya Gak Ada Obat'
BACA JUGA:Enos-Yudha Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Siap Emban Amanah Masyarakat OKU Timur
Ia menegaskan bahwa mereka telah beberapa kali menanyakan perihal pembayaran uang lembur kepada pihak manajemen PT MMU di Prabumulih, namun selalu mendapat jawaban yang tidak memadai.
"Kami sudah bertanya banyak kali tentang uang lembur, tapi selalu disampaikan bahwa kami tidak dapat lembur karena tidak melakukan absen fingerprint," ujarnya.
Edi menambahkan, sistem absensi baru diterapkan pada tahun lalu, sedangkan sebelumnya mereka hanya mencatatkan absensi secara manual di kertas.
BACA JUGA:Pasutri Kehilangan Mobil, 4 Pelaku Terekam CCTV Saat Mencuri di Depan Ruko
BACA JUGA:Patah As Truk Picu Kemacetan Hingga Belasan Jam di Lintas Mura-Muba
Meskipun demikian, pihak perusahaan tidak mengakui absensi tersebut sebagai bukti kerja lembur.
Berbagai alasan diberikan oleh perusahaan terkait ketidakmampuan mereka untuk membayar uang lembur, bahkan hingga pihak manajemen pusat turun tangan dan melakukan upaya bipartit, namun tetap tidak ada hasil yang memuaskan.
Masalah semakin rumit ketika Edi dan lima rekannya yang berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diputuskan kontraknya secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus di Dalam Kamar, Polisi Temukan 18 Paket Sabu