PPPK Masa Kerja 1 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS, Pendaftaran Mulai Daftar 20 Agustus

Aba Subagja-foto: ist-

Aba menegaskan, PPPK itu tidak harus berhenti dahulu dari jabatannya sebelum mendaftar CPNS. “Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," beber Aba.  Merujuk Keputusan MenPANRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Nilai ambang batas atau passing grade TWK65, TIU 80 dan TKP 166. Untuk bisa lulus tes, maka setiap peserta harus melampaui nilai minimal tersebut. Passing grade atau nilai ambang batas SKD itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Yahg masuk kebutuhan khusus seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. Untuk lulusan cumlaude dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Sedangkan  penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua serta putra/putri daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. 

BACA JUGA:Beda Tunjangan Serta Gaji yang Diterima PPPK dan PNS

BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya

Sudah adanya jadwal resmi seleksi CPNS 2024 ini disambut hangat para pegawai honorer dan fresh graduate dari perguruan tinggi .  "Mudah-mudahan tahun ini rezeki bisa lulus. Persiapan sudah sejak lama saya lakukan, termasuk belajar soal-soal tes sebelumnya," Ira, salah seorang lulusan S1. 

Seorang honorer di Pemkot Palembang, Tm mengungkapkan kekhawatiran tentang  formasi dan linier pendidikannya.  "Masih bingung. Nanti kalau daftar apakah sesuai ijazah atau pakai masa kerja selama jadi honorer," katanya bingung. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan