Jual ke Dusun, Ambil Sabu di Prabu

Pengedar Dibekuk

PRABUMULIH - Pengedar narkoba asal Kabupaten Muara Enim, Ari Arwin alias Awin (28) tertangkap di Kota Prabumulih. Yakni saat dia hendak mengambil barang ke tempat bandarnya, berinisial Dv (DPO) di Jl Tower, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat (6/1) malam.

Dia diringkus di depan kontrakan Dv, oleh aparat Satresnarkoba Polres Prabumulih, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.  “Awalnya nyabu sama teman-teman. Biasa belinya patungan,” tutur Awin, warga Dusun Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Karena peminat sabu banyak di desanya, jadi Awin mencoba peruntungan dengan menjual sabu. Sukses tiga bulan berjalan. "Saya dapat sabu dari Dv di Prabumulih, terus jual lagi di dusun (Dusun Kemang),” ucap pria yang baru satu tahun menikah itu.

Dari hasil jualan sabu, selama tiga bulan ini dia berhasil meraup keuntungan yang lumayan tinggi untuk kebutuhan hidupnya. Bisa mencapai Rp2-3 juta per minggunya. "Sabunya saya jadikan paket kecil-kecil, paketan Rp100 ribu," imbuhnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heri SH, mengatakan saat disergap tersangka sempat membuang barang bukti 2 paket sabu bruto 10,02 gram, dibungkus plastik klip bening. “Ditemukan di atas tanah, dekat tersangka. Tapi dia mengakui itu miliknya," tegasnya.

Dari barang bukti 10,02 gram sabu itu, disebut Witdiardi pihaknya berhasil selamatkan kurang-lebih 50 jiwa dari bahaya narkoba. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta,” terangnya.

Di Kabupaten OI, polisi juga meringkus pengedar narkoba di Desa Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat. Tersangkanya, Sukri (44), warga Dusun 1, Desa Suka Merindu. “Setelah diselidiki, tersangka ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SH SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis SH MH.

Saat rumahnya digeledah, ditemukan 1 kotak bekas obat berisi 24 paket sabu bruto 18,70 gram. Kemudian timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik klip bening, 1 sekop dari pipet, dan disita pula handphone Samsung milik tersangka. “Statusnya pengedar,” tegas Mukhlis.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Sukri telah beberapa kali menjual dan mengedarkan narkoba di desanya. "Namun pengakuan tersangka baru pertama kali menjual sabu, dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Tentu kami tidak percaya begitu saja, jadi kami masih melakukan pengembangan,"  kata Mukhlis.  (chy/dik/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan