https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kepergok Buka Lahan Dengan Cara Membakar

Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan Abdul Rahman (34) tersangka karhutla di Dusun 4 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.--

"Tersangka akan dikenakan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 187 KUHPidana,"pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan